Katingan

Kantongi SK KLHK Pemda Katingan Siap Wujudkan Impian Masyarakat.

KATINGAN – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Katingan mengantongi Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan siap mewujudkan impian masyarakat Katingan bagian Selatan.

Dijelaskan Pj Bupati Katingan, Saiful SK yang dikeluarkan KLHK tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan jalan umum Kerengpakahi-Kampung Melayu dengan luas kurang lebih 41,91 Hektare pada kawasan hutan produktif tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi  di Kabupaten Katingan. 

“Inilah perjuangkan nyata yang dilakukan pemerintah sehingga bisa mengantongi SK dari KLHK,” Ungkap Pj Bupati Saiful. Rabu (8/04/2024). 

Dengan modal SK tersebut, bagi Saiful upaya untuk pembangunan jalan Kerengpakahi-Kampung Melayu yang selama ini menjadi harapan dan keinginan masyarakat, dapat dilaksanakan. 

“Ijin atau SK sudah kami miliki, dan ini akan memudahkan bagi kami untuk melaksanakan pekerjaan jalan,” Katanya. 

Diakui Saiful, pihaknya tidak hanya membutuhkan SK KLHK, namun untuk menembus jalan hingga Kecamatan Pegatan membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga langkah nyata juga telah dilakukan yaitu dengan membangun komunikasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

“Karena keterbatasan anggaran kita, makanya kita tetap bangun komunikasi baik Bappenas maupun Kementerian PU, namun demikian pemerintah Katingan, secara bertahap akan tetap fokus melakukan pembangunan di bagian selatan,” Tandasnya.

 

(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments