P. Raya

Kasus Sengketa Tanah Adat Masyarakat Desa Parahangan Berakhir

PALANGKA RAYA - Perseteruan Sengketa Tanah Adat Masyarakat desa parahangan kecamatan Kahayan tengah kabupten Pulang Pisau dengan Pihak PT. Citra Agro Abadi akhirnya menemukan titik terangnya setelah kedua belah pihak dipertemukan di Ditkrimsus Polda Kalteng Selasa, 04 Mei 2021 

Pihak PT. Citra Agro Abadi dan Ormas Fordayak selaku penerima kuasa masyarakat desa Parahangan dipertemukan di Ditkrimsus Polda Kalteng untuk menyepakati bersama bentuk perdamaian oleh kedua belah pihak

Adapun hasil dari kesepakatan tersebut diantaranya PT. CAA menghormati adat istiadat Dayak dan dengan itikad baik melaksanakan putusan damang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan disepakati oleh kedua belah pihak. PT. CAA berkomitmen menjalankan program plasma ke masyarakat. Kedua belah pihak berkomitmen saling mendukung Kantibmas bersama sama dengan pihak masyarakat dan perusahaan. Kedua belah pihak bersama sama saling mendukung untuk kebaikan masyarakat dan operasional perusahaan. Kesepakatan ini merupakan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak.

Dengan ditanda tanganinya kesepakatan ini, maka kasus atau perkara lahan 200 hektar melalui putusan damang Kahayan Tengah telah selesai dan tuntas dalam bentuk perdamaian bersama. Untuk itu acara pelepasan hinting pali sebagai bentuk perdamaian bersama akan dilakukan pada hari Kamis, 06 Mei 2021 di lokasi Palangka raya dan Lokasi Kebun.

 

(Hary Reymondo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments