P. Raya

Sosialisasi larangan Mudik Lebaran tahun 2021

PALANGKA RAYA - Jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN beserta PTT Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali turun ke 9 titik lampu merah yang ada di kota Palangka Raya dalam rangka mensosialisasikan Larangan Mudik kepada masyarakat setempat sekaligus mediasi prokes 5m, rabu pagi 5 mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan dalam wawancaranya mengatakan, bahwa mediasi kali ini berbeda dengan sebelumya. Mediasi turun kejalan sebelumnya dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan 5M saja. Namun dalam kesempatan ini Pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya beserta Jajaran ASN bersama menggelar mediasi larangan mudik di 9 titik lampu merah dengan jumlah kepadatan pengguna jalan terbanyak. 

Dalam peraturan menteri perhubungan no 13 tahun 2021 berbunyi tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri tahun 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 dengan tegas melarang penggunaan transportasi meliputi darat, laut dan udara untuk melaksanakan mudik lebaran.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung dari tanggal 6 hingga 17 Mei tahun 2021 Didalam Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran, diantaranya perjalanan dinas ASN, POLRI, TNI, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan 1 pendamping, kepentingan melahirkan didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan pelaku perjalanan nonmudik lainnya

 

(Hary Reymondo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments