P. Pisau

Kawasan Ekosistem Satwa Liar Ditetapkan Melalui SK Nomor 399 tahun 2021

PULANG PISAU – Menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Kabupaten Pulang Pisau telah menerbitkan SK Nomor 399 tahun 2021 tentang Penetapan kawasan Ekosistem Esensial di Kabupaten Pulang Pisau untuk menjaga kelestarian satwa liar.

Penetapan areal tentang Penetapan kawasan Ekosistem Esensial di Kabupaten Pulang Pisau dipusatkan di kecamatan Kahayan Hilir, “rencana ini sudah lama dilakukan bekerjasama dengan BKSDA mengingat pulang pisau memiliki Bakantan dan Orang Utan yang dilindungi.” Ungkap Restu, Kabid tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pulang Pisau.

Bupati pulang Pisau sangat memperdulikan Lingkungan satwa liar demi menjaga keberlangsungan satwa tersebut, mengingat Bekantan dan Orang Utan bisa menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Pulang Pisau.

Untuk Bekantan saat ini ada di 4 wilayah kecamatan diantaranya Kahayan Hilir, Maliku, Pandih Batu dan Kahayan Kuala, sementara untuk satwa Orang Utan berada di kecamatan Kahayan Hiliir yang meliputi 4 desa diantaranya yakni Gohong, Kelawa, Mantaren dan Buntoi.

Wilayah Pulang Pisau saat ini menjadi kawasan Proyek Strategis nasional dengan kehadiran Food Estate, oleh karena itu perlu dipetakan kawasan satwa liar agar tidak saling mengganggu.

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments