Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Selat sebagai Satgas Covid-19 Kecamatan aktif dalam patroli dan mengawasi sejumlah aktivitas warga hingga mengaktifkan penyekatan dalam kota Kuala Kapuas. Hal itu merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dan upaya pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Selat.
Kegiatan itu mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Kapuas Lawin. Ia menilai kegiatan tersebut dapat meminimalisir laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas khususnya di Kecamatan Selat.
"Kita dukung dan apresiasi kegiatan Satgas Covid-19 Kecamatan Selat demi menekan laju penyebaran virus Covid-19 di wilayah Selat," ujar Lawin kepada awak media.
Sementara itu, Plt. Camat Selat Yaya Setiabudi menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan Perbup Kapuas No. 46 Tahun 2020 ttg Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 dan Surat Edaran Bup Kapuas No 360/280/SATGAS-COVID/KPS 2021 tentang Pengetatan PPKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Selain itu juga, sesuai instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/319/SATGAS COVID/KPS
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Kabupaten Kapuas.
(Rahmad)
0 Comments