TAMIYANG LAYANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menandatangani MoU atau nota ke sepakatan dengan Pemerintah Kecamatan Karusen Janang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Timur tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan, Plt Camat Karusen Janang, Mantriyuspi dan Direktur PDAM Barito Timur, Hendroyono, hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Barito Timur, Panahan Moetar dan pihak terkait lainnya di kantor Kejaksaan setempat, Selasa 21 September 2021.
Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan menjelaskan "MoU ini didalamnya nanti kita juga akan mengatur pendampingan-pendampingan terkait penanganan perkar Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pihak yang bermohon kepada kami, yakni Direktur PDAM dan kecamatan Karusen Janang", jelas Daniel kepada wartawan usai melaksanakan kegiatan.
Dilanjutkannya, nanti didalam pelaksanaan pekerjaan teman-teman di PDAM dan kecamatan Karusen Janang kita akan mendampingi, terutama untuk PDAM.
"PDAM saat ini cukup banyak kendala yang sedang dihadapi, dengan adanya pendampingan ini permaslahan yang ada di PDAN Barito Timur bisa kita selesaikan dengan baik nantinya", tutur Kepala Kejari.
Demikian juga dengan kecamatan Karusen Janang, lanjut Daniel, saya tadi meminta dengan camat agar bisa mendorong para kepala desanya untuk bisa melakukan MoU dengan kami, agar bisa kami lakukan pendampingan terkait Dana Desa.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini banyak penyimpangan terjadi dalam pengelolaan Dana Desa", tambahnya.
Apakah itu dilakukan sengaja atau tidak, pihaknya beranggapan hal tersebut disebabkan faktor ketidaktahuan kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
"Untuk itu dengan kehadiran kami, mudah-mudahan bisa membantu kepala desa, maupun pihak kecamatan Karusen Janang", pungkasnya.
(Ahmad Fahrizali)
0 Comments