PURUK CAHU - Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan Dan Perikanan (Distanakan) Kabupateb Murung Raya, Selasa (21/7/2020).
Penggeledahan terkait kasus pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan mantan Kadis Pertanian, Peternakan dan Perikanan Murung Raya sebagai tersangka.
Dugaan korupsi tersebut, berawal dari uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh oknum Kepala Dinas pada saat itu yang baru ini dilantik menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Puruk Cahu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Nino Sugiatno SH, MH membenarkan tentang penggeledahan di Kantor Dinas Distanakan, guna mencari tambahan dokumen dugaan adanya penyimpangan kerugian negara sekitar Rp256 juta.
Penggeledahan ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga, saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian, yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut di Tahun Anggaran 2015 sampai 2017.
Nino menambahkan, terkait penyitaan dan pemeriksaan beberapa dokumen, baik itu dukumen perancanaan, dokumen pelaksanaan maupun dokumen pencairan anggaran.
(RA/MB)
0 Comments