Sosial

Kendaraan Anggota DPR RI ‘Diberikan’ Pelat Nomor Khusus

JAKARTA – Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Terkait Peraturan itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, untuk menyosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR RI itu.

Sosialiasi telegram plat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu, "Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim saat dihubungi, Jakarta, kemarin.

Lanjutnya, pelat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI, Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.

Nomor pelat ini akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

 

(Infodpr/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments