PALANGKA RAYA - Sosialisasi Kepres No 23 Tahun 2023 Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Unsur Perwakilan Provinsi Kalteng, Kegiatan di selengrakan Di Aula Jayang Tingang Lantai I Kantor Gubernur Provinsi Kalteng, Selasa (5/3/2024).
Sekretaris Dinas PUPR Kalteng Syahrani dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023, untuk itu Gubernur Kalteng menjadi salah satu anggota DSDAN dari unsur perwakilan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan ini, DSDAN memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi anggota DSDAN dari unsur perwakilan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Susunan Organisasi Tata kerja Dewan Sumber Daya provinsi/ kabupaten/ kota serta isu-isu mengenai sumber daya air di Provinsi Kalteng.
Hadir dalam kegiatan itu Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Kementerian PPUR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(Era Suhertini)
0 Comments