PALANGKA RAYA - Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi digelar di Meeting Room Hotel Orchadz Industry Jl. Industri Raya No.8 Gn. Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Kegiatan ini digelar dalam rangka percepatan implementasi kebijakan penyelenggaraan nama Rupabumi di Provinsi Kalteng berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalteng menyampaikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pemerintah Daerah khususnya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota adalah penyelenggara penamaan Rupabumi di wilayah kewenangannya masing-masing.
Dengan demikian penyelenggaraan Nama Rupabumi ini merupakan juga tugas bersama sebagai Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya memerlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak, baik dari unsur pemerintahan, masyarakat maupun stakeholder terkait.
“Berdasarkan data dalam Laporan Pemantauan dan Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Provinsim Kalteng tahun 2023, yang terdapat pada Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) dari Badan Informasi Geospasial, ketercapaian target Data Unsur Nama Rupabumi di Provinsi Kalteng sampai dengan Juli tahun 2023 hanya 4,87%,"Jelas Herson.
Artinya dari estimasi peta tutupan lahan unsur Rupabumi di wilayah Provinsi Kalteng yaitu sejumlah 516.067 (Lima Ratus Enam Belas Ribu Enam Puluh Tujuh) unsur Rupabumi, hanya 25.121 (Dua Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Satu) Nama Rupabumi yang terdata dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), dan hanya 1.093 (Seribu Sembilan Puluh Tiga) unsur yang penamaan Rupabuminya telah ditetapkan dan dibakukan dalam Gazetir Indonesia.
Herson menambahkan, mengingat minimnya Nama Rupabumi Baku di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah perlu mengambil langkah-langkah strategis serta kebijakan yang dapat mendorong dan mempercepat proses Pembakuan Nama Rupabumi di Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut disampaikan, Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Daerah dalam rangka Percepatan Pembakuan Nama Rupabumi. Khususnya di Provinsi Kalteng, urgensi dari Penyelenggaraan Nama Rupabumi yaitu karena diketahui bersama banyak situs-situs budaya di Kalteng yang penamaannya sampai saat ini belum dibakukan, sehingga sangat rentan terhadap kerusakan, perusakan, atau penghancuran oleh pembangunan tidak terkontrol, pencurian benda-benda bersejarah, atau aktivitas manusia lainnya yang dapat merusak warisan budaya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, Diseminasi ini, perwakilan dari Pemerintah Daerah di Provinsi Kalteng sebagai Penyelenggara Nama Rupabumi di wilayah kerja masih-masing, dapat merumuskan naskah guna pertimbangan Kepala Daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan daerah terkait Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan menyesuaikan kondisi dan keunikan masing-masing daerah.
Implementasi dari kebijakan tersebut merupakan tonggak penting dalam usaha kita untuk melestarikan kekayaan budaya dan alam khususnya di wilayah Prov. Kalteng serta untuk memperkuat identitas dan jati diri masyarakat di Prov. Kalteng.
Kegiatan dihadiri oleh Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial yakni Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah. Hadir juga Jajaran dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng se kabupaten/ kota se-Kalteng.
(Era Suhertini)
0 Comments