Kalteng

Ketua Bapemperda tegaskan perlunya optimalkan Sosialisasi Perda

Puruk Cahu – Kurangnya  pengetahuan masyarakat tentang produk hukum yang telah disahkan menjadi dasar sulitnya implementasi peraturan daerah (Perda).

H.Rumiadi selaku Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, menyatakan, ada beberapa laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan perda yang sudah disahkan dan tidak diketahui publik.

“DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) banyak menghasilkan peraturan daerah yang drafnya baik yang diusulkan oleh Eksekutif maupun diinisiasi oleh DPRD sendiri,” ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Perda dibuat sebagai jawaban atas kebutuhan regulasi masyarakat. Tujuannya agar semuanya tertata dan berjalan lancar sehingga pelayanan pemerintah dapat memenuhi keinginan masyarakat.

Setiap tatanan daerah yang diberikan harus disosialisasikan secara optimal ke masyarakat. Diharapkan dapat menjadi rujukan masyarakat dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan.

Namun, ternyata sosialisasi perda yang bersumber dari pendapat masyarakat tersebut kurang maksimal. “Sangat disayangkan karena seharusnya masyarakat bisa menggunakannya jika sudah mengetahui dan memahami peraturan daerah tersebut,” ujarnya.

 

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments