Politik

Ketua DPRD Kaltara 'Dipecat', Ini Masalahnya

KALTIM - Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Utara Jhonny Laing Impang mengungkap penyebab Norhayati Andris dicopot sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Salah satu penyebab sikap tegas akhirnya dilakukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ada kaitannya dengan kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Kaltara, belum lama ini.

Diketahui, Mensos yang  juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan. Jhonny mengungkapkan saat Risma berkunjung ke Kaltara, Norhayati Andris tidak terlihat kehadirannya.

“Malah sibuk berfoto di Jakarta," ungkap Jhonny seperti dilansir Benuanta.

Menurutnya, saat pengurus DPP PDI Perjuangan berkunjung ke daerah, pengurus di wilayah tersebut secara struktural partai wajib mendampingi. Apalagi Norhayati menempati posisi penting, yaitu sebagai sekretaris DPD PDIP Kaltara.

"Ketika Ibu Tri Rismaharini datang, program konsolidasi saya stop dan harus menyambutnya,” kata eks Ketua DPRD Kabupaten Malinau itu mencontohkan.

Ketua DPD Kaltara Jhonny Laing Impang mengungkapkan penyebab Megawati mencopot Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Kaltara.

Karena itu, melalui surat DPP PDI Perjuangan Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, Norhayati juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltara.

Posisi pentingnya itu kini ditempati Datu Yasir Arafat dari Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi.

Selain masalah tersebut, pencopotan Norhayati juga karena penilaian partai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kaltara dengan baik.

Jhonny menyebutkan salah satu terkait proses pembahasan anggaran.

“Tidak pernah juga sesuai informasi kader yang di DPRD dibahas oleh Banggar. Namun langsung disepakati MoU. Seharusnya tidak begitu karena butuh proses panjang sebelum penetapan anggaran,” bebernya.

Karena itu, melalui Rapat DPP tertanggal 18 November 2021 juga diputuskan jabatan Ketua DPRD Kaltara akan digantikan Albertus Stefanus Marianus.

"Mencabut Surat DPP PDI Perjuangan nomor 506/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 04 September 2019 perihal pengesahan dan penetapan calon Ketua DPRD Kaltara atas nama Norhayati Andris dan dinyatakan tidak berlaku lagi," bunyi surat DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021.

Dalam surat tersebut juga diinstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota DPRD Kaltara dari PDI Perjuangan untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Albertus Stefanus Marianus hingga masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir pada 2024. 

(Arief)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments