Barsel

Ketua Komisi II DPRD Barsel: Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

BUNTOK – Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, pada Kamis, 25/04/2024. Menghimbau, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif jika tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Menurutnya jika selain sanksi administratif yang diberikan, disini perusahaan juga bisa kehilangan akses terhadap pelayanan publik tertentu. Oleh karena itu, Ensilawatika menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan terkait pelayanan kesehatan kerja yang berlaku saat ini. yang telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dengan adanya ditetapkannya peraturan tersbut agar hak hak pekerja dapat terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial, dan pemberi kerja dapat menaati kewajibannya sebaik baiknya, agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments