Kotawaringin Timur - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kalteng Hj. Sunarti menyampaikan pentingnya keamanan pangan dalam rangka menjamin peredaran pangan yang aman dikonsumsi. Seperti halnya prospek agribisnis buah naga yang kian menggeliat di kalangan petani budidaya hortikultura, maka adanya jaminan sertifikasi produk dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing.
Pada kesempatan ini, Sunarti juga menyerahkan Sertifikat PRIMA 3 kepada Poktan Subur Makmur sebagai pelaku usaha buah naga yang menjalankan usaha budidaya buah naga seluas 6,5 hektar di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dihadiri oleh OPD daerah terkait pangan dan pertanian, Selasa 8 Maret 2022.
"Sebagai wujud komitmen pelayanan jasa sertifikasi untuk pangan segar asal tumbuhan, Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Sertifikat PRIMA 3 ini sesuai rekomendasi Komisi Teknis OKPP-D Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan berdasarkan Permentan 53 Tahun 2018 dan memiliki nomor registrasi kebun dan lahan usaha hortikultura," jelas Sunarti.
Sementara, Ketua Poktan Subur Makmur, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sukarman mengatakan, "Kami akan melaporkan kegiatan pratanam, budidaya, proses panen, pascapanen hingga distribusi secara berkala setiap enam bulan kepada Ketua OKKP-D dan menjaga stabilitas mutu buah naga segar sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah dalam Permentan."
(Deddi)
0 Comments