JAKARTA - “Kewajiban untuk membawa keterangan atau surat telah divaksin lengkap, dan juga melakukan karantina selama 8×24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan PCR kedua khususnya bagi WNI atau PMI yang belum divaksin setelah PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Jakarta, Kemarin.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 antarnegara dan antardaerah, salah satunya dengan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan bagi para pelaku perjalanan.
Ganip Warsito, menyebut bahwa Satgas telah mengeluarkan peraturan untuk melakukan penapisan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah penularan kasus dari luar.
Selain itu, Ganip menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri sebagai upaya pencegahan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
“Kita telah mengatur untuk perjalanan dalam negeri kita akan juga perketat melalui screening dengan menunjukan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif Antigen,” jelasnya.
Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan bahwa pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas pada saat PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.
“Kemudian juga pencegahan pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar dalam posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Ia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum nonesensial, dan pembatasan kegiatan sosial.” lanjutnya.
Ganip menyebutkan bahwa Presiden Jokowi juga memerintahkan pihaknya untuk mempublikasikan hasil pemantauan terhadap kepatuhan daerah dan institusi terkait pelanggaran protokol kesehatan.
(Infokabinet/Tinus)
0 Comments