PULANG PISAU - Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau (Dishub Pulpis) telah memasang rambu larangan parkir di kawasan taman Penyang Pangarasang yang berada di simpang tiga kompleks perkantoran. Tepatnya samping pintu gerbang kompleks perkantoran.
Pemasangan rambu itu dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait banyaknya truk yang parkir di jalan samping taman tersebut. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan jalan.
Mengingat truk yang parkir adalah truk berukuran besar dan membawa muatan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas Perhubungan dalam merespons laporan masyarakat," kata Gito, salah seorang warga.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi meminta masyarakat agar mematuhi rambu larangan parkir itu.
“Ada beberapa rambu larangan parkir yang kami pasang di kawasan itu. Rambu itu harus dipatuhi. Artinya tidak boleh lagi ada kendaraan yang parkir di kawasan itu," katanya, Rabu (07/07/2021).
Untuk memastikan efektivitas keberadaan rambu tersebut dalam mencegah adanya parkir liar, Supriyadi mengaku, pihaknya akan melakukan patroli secara intensif.
“Jika masih kedapatan ada tang melakukan pelanggaran, kami akan melakukan penertiban dengan bekerja sama dengan Satlantas Polres Pulang Pisau,” tandasnya.
(Antang)
0 Comments