Pemko Palangka Raya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi terkait kewenangan wali kota kepada camat dan lurah, Senin 19 Oktober 2020. Rakor bertujuan mengevaluasi hasil kinerja lurah dan camat yang berada di Kecamatan Pahandut dalam hal menjalankan kewenangan. Kegiatan tersebut dipimpin Staff Ahli Wali Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq dan diikuti seluruh lurah yang berada di kawasan Kecamatan Pahandut. Menurut Zulhikmah, agar pelayanan terpadu yang diberikan oleh lurah dan camat bisa berjalan dengan maksimal maka diperlukan evaluasi dan monitoring setiap tahun terhadap penyelenggaraannya untuk disampaikan kepada Wali Kota, gubernur dan menteri dalam negeri.
(HB)
0 Comments