P. Raya

Pemko : Langgar Protokol Kesehatan Ijin Bisa Dicabut

Kepatuhan terhadap “Pro Kes” merupakan hal krusial dimasa pandemic ini. Tidak terkecuali bagi pelaku usaha bidang pariwisata dan hiburan. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Didbudparpora) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, menegaskan seluruh pelaku usaha pariwisata di Palangka Raya selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Jangan sampai karena melanggar protokol kesehatan izin usaha dicabut karena tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Ikhwanudin, Sabtu 17 Oktober 2020. "Untuk itu kami ingatkan para pelaku usaha pariwisata seperti pengelola perhotelan, rumah makan/restoran, karaoke keluarga, cafe dan pengelola kawasan wisata untuk selalu menerapkan protokol kesehatan". Ikhwanudin menjelaskan, bentuk kepatuhan itu adalah menerapkan sarana 3M. temasu membatasi jumlah pelanggan sebanyak 50 persen dari total kapasitas di lokasi usaha. Selanjutnya memastikan setiap pengunjung menggunakan masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh serta tidak membuat kerumunan.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments