BUNTOK – Dinas Pendidikan (Disdik) setempat perlu rutin mengevaluasi kinerja kepala sekolah (Kepsek) di daerah. Evaluasi itu bisa dilakukan apabila proses belajar mengajar secara tatap muka mulai dilaksanakan. Anggota Komisi III DPRD Barito Selatan (Barsel) Tri Wahyuni menyebut kepsek merupakan tenaga pendidik yang paling mengetahui kebutuhan sekolah dan karakteristik siswa maupun guru yang dipimpinnya. “Namun perlu diingat, jabatan tersebut bukan bersifat mutlak karena Peraturan Pusat (PP) telah menggariskan aturan masa tugas pejabat bersangkutan. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 28 Tahun 2010, masa jabatan kepsek dibatasi untuk jangka waktu empat tahun,” kata Tri Wahyuni, Minggu (07/03/2021). Selain itu, imbuhnya, mutasi juga ditekankan usai berakhirnya masa jabatan. Namun tidak menutup kemungkinan perpanjangan kemungkinan diberikan, disesuaikan kebutuhan pendidikan dan kinerja yang ditunjukkan. Ia menyebut, evaluasi dan mutase juga bertujuan untuk pemerataan tenaga di lapangan, sekaligus mengoptimalkan peran pejabat dalam penyelenggaraan pendidikan. Kepsek juga perlu diminta untuk bertanggungjawab penuh terhadap proses belajar mengajar di sekolahnya. Sebab, maju mundurnya sekolah itu semua tergantung dari Kepsek. Lebih jauh Tri Wahyui mengatakan, untuk kepsek berprestasi juga tidak selalu ditempatkan di sekolah favorit, tapi dapat dimutasi ke sekolah lain yang kurang berkembang. Sebab berbekal kemampuan dan prestasi kerja, pejabat itu bisa diarahkan untuk memajukan sekolah yang dipimpinnya agar berdaya saing dan berdaya guna. “Saya berharap agar kepsek terus menguatkan kinerja dan menanamkan pemahaman jabatan adalah sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(HUMBET/JJ)
0 Comments