P. Raya

Kisah Nyata, ‘Penjara’ Tidak Membuat Jera Pecandu Narkoba

Dari pengalamannya masuk penjara, melihat langsung didalam hampir 80% dari semua tahanan dan narapidana adalah perkara narkotika, padahal status awal mereka hanya korban atau pengguna namun karena pergaulan selama dalam penjara bisa berubah menjadi pengedar.”Sebenarnya korban penyalahgunaan Narkotika yang ditahan itu rata-rata adalah orang baik, mereka semua hanya salah jalan,” kata Budi Rahardjo pria paruh baya biasa  dipanggil Eceng mantan Pencandu Narkoba ini membuka obrolan dengan Huma Betang.

 

PALANGKA RAYA - Menghukum pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) dengan cara di sel didalam lembaga pemasyarakatan(Penjara-red) bukan solusi dan membuat jera pelakunya, sebaliknya malah akan semakin menjadi-jadi dan semakin memperburuk keadaan.

Pengalaman yang didapatkan selama dalam tahanan diceritakan kembali Budi Rahardjo warga Cilik Riwut Km 12 Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ini kepada Huma Betang  Minggu 12 September 2021.

“Saya pernah menjadi korban penyalahgunaan narkotika pada tahun  1997 sampai tahun 1999, dan sempat berhenti total selama 14 tahun.” Kata Eceng, saat ini menggeluti pekerjaan Tukang Parkir di Kawasan Cilik Riwut KM 12 Palangka Raya itu.

Namun, kembali terjerat menjadi pengguna narkotika lagi pada tahun 2015 setelah diajak teman untuk mencoba barang haram tersebut akibatnya Eceng berurusan Kembali dengan aparat penegak hukum sehingga masuk Kembali ke Lapas, hingga menjalani rehabilitasi.

“Saya sendiri adalah korban narkotika, saya adalah anak yang disayangi oleh keluarga, tapi malah berulang-ulang kali menyakiti hati dan perasaan keluarga, apalagi setelah pernah masuk penjara dan rehabilitasi, barulah menyadari menggunakan narkotika salah, tapi penjara tetap bukan solusinya,” katanya dengan tatapan mata menerawang.

Menurut pria yang akrab disapa Eceng  ini, lingkungan dalam Lapas (penjara-red) hampir 80% adalah pengguna dan beberapa saja yang memang seorang pengedar atau justru bandar narkotika, Jadi kalau aparat penegak hukum  selalu menghukum pengguna narkotika dengan cara dikurung di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan, pastinya bukannya mereka semakin takut dan kapok, melainkan sebaliknya mereka semakin parah.

Dia mengusulkan Pemerintah Indonesia bisa membentuk satu Yayasan atau Lembaga yang bertugas untuk filterisasi perkara narkotika, Dengan begitu kalau menemukan ada tahanan dengan analisa memang seorang pecandu narkotika, tinggal di rehabilitasi secara gratis.

Di samping itu Pemerintah juga melakukan kerja sama dengan perusahaan atau pabrik untuk membantu mempekerjakan para tahanan kasus narkotika.

"Recovering Addict setengahnya jadi tanggungjawab pemerintah, Kalau bisa diterapkan metode itu, saya rasa akan lebih manusiawi dan para pengguna akan bangkit melihat masa depan,” ujar Eceng.

Kepada para korban narkotika, Eceng berpesan agar segera berhenti menyalahgunakan narkotika, agar bisa hidup lebih baik.“Saya memberanikan menceritakan pengalaman ini, agar ada perubahan yang baik dalam penanganan penyalahgunaan narkotika,”tutup Aceng sang penjaga parkir mantan pecandu sabu-sabu ini.

 

(red/Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments