FOTO: GIYA/HUMA BETANG
KETUA DPRD SERUYAN ZULI EKO PRASETYO
KUALA PEMBUANG - DPRD Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan I tentang penyampaian Surat Keputusan (SK) terkait alat kelengkapan dewan (AKD) pengganti antar waktu (PAW).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, menyebut, penetapan Koling Irawan sebagai Ketua Komisi A berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng nomor: 188.44/297/2021 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Seruyan Syahwandi dan Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/298/2021 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Koling Irawan.
Kemudian, lanjut dia, surat dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kabupaten Seruyan, nomor 05/F-PDIP/SRY/IX/2021 tentang penyampaian susunan alat kelengkapan DPRD fraksi PDIP sisa masa jabatan 2019-2024.
Eko menyampaikan penetapan AKD ini sangat penting sekali dalam lembaga DPRD Seruyan, karena struktur AKD ada yang kosong tentu hal tersebut akan menghambat proses kelembagaan. “Tentunya setiap anggota DPRD itu mempunyai jabatan selain sebagai dewan seperti almarhum Syahwandi yakni sebagai Ketua Komisi A dan anggota Banggar,” jelasnya, belum lama ini.
Maka dari itu, hal tersebut sangat diperlukan sehingga proses kelembagaan DPRD Seruyan bisa berjalan lancar, apalagi dalam beberapa hari kedepan pihaknya bersama Pemkab Seruyan melaksanakan pembahasan anggaran dan juga rapat komisi dengan mitra kerja tentu jabatan ketua komisi dan banggar mempunyai peran yang penting.
“Memang kita sudah menetapkan jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) yang pertama yakni penetapan AKD DPRD Seruyan, rapat kerja komisi dengan mitra kerja dan pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan(APBD-P) 2021 dan APBD tahun 2022,” ujar Eko.
Dia berharap semoga dengan ditetapkannya saudara Koling Irawan sebagai Ketua Komisi A dan juga anggota Banggar DPRD Seruyan dapat bekerja dengan maksimal sehingga mampu menyejahterakan masyaraka Kabupaten Seruyan.
(Giya/Altius)
0 Comments