Katingan

Komisi Gabungan DPRD Katingan Minta Penerima Hibah Disesuaikan Perbub

KATINGAN – Komisi Gabungan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, meminta, penerima Hibah, wajib ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub).

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Dahlia, saat membacakan laporan hasil Rapat Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di ketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang.

Dikatakan Dahlia, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil rapat Komisi Gabungan DPRD Katingan, pentingnya Peraturan Bupati terkait penerima Hibah bertujuan untuk memastikan penerima layak berdasarkan syarat-syarat yang tertuang dalam Perbub.

“Saran kami, harus ada Perbub,  penerima Hibah, sehingga siapapun yang mendapatkan anggaran atau dana hibah, penggunaan anggarannya sesuai dan tepat sasaran,” Ungkap Dahlia, Selasa (22/11/2022).

Selain Hibah, hal lain yang terungkap dalam rapat Gabungan Komisi DPRD dan TAPD, terkait pengelolaan utang daerah dan pinjaman daerah, wajib diketahui dan harus disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Soal utang dan pinjaman, harus disetujui DPRD,” Katanya. 

Sebagai saran, Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Katingan meminta, setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terutama yang berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah  (PAD), untuk melakukan terobosan dan inovasi-inovasi baik dalam kegiatan maupun program sehingga dapat memaksimalkan PAD di Kabupaten Katingan.

“Inilah saran dari Komisi Gabungan DPRD, tujuannya agar PAD kita semakin meningkat,” Tandasnya. 


(Novryanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments