Bartim

KPU Barito Timur Jelaskan Sarat Dokumen Kelengkapan Bacaleg Pindah Partai

TAMIANG LAYANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang sudah didaftarkan 15 partai politik atau parpol.

Pendaftaran baceleg sudah ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 lalu dan selanjutnya pihak KPU akan melakukan verifikasi dokumen bacaleg yang sudah didaftarkan partai politik.

Komisioner KPU Satya Hedipuspita saat diwawancarai wartawan menjelaskan untuk bacaleg yang pidah partai saat pendaftaran, harus ada surat pernyataan pengunduran diri bermeterai  dari yang bersangkutan kepada partai sebelumnya.

Menurutnya, surat penyataan itulah yang akan diverifikasi pihaknya pada masa verifikasi apakah memang benar adanya.

(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments