PALANGKA RAYA - Kuwu Senilawati mengatakan pihaknya dari Pansus DPRD Kalteng akan terus mengupayakan menyelesaikan penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimatan Tengah (RTRWP) 2023-2043.
Raperda RTWP ini memiliki peranan penting, terutama sebagai sarana penyelesaian permasalahan tata wilayah, status dan batas wilayah khususnya di Kalteng.
"Raperda tata ruang ini, bahasanya yaitu untuk mengatur peruntukan lahan yang ada. Jadi semua permasalahan yang berkaitan dengan status sampai batas wilayah, seperti persoalan Desa Dambung itu akan kami bahas dalam raperda ini. Supaya wilayah yang bermasalah bisa terselesaikan," ujarnya, Senin 24 Juli 2023.
Anggota Panitia Khusus RTRWP DPRD Kalteng ini juga mengatakan, raperda RTRWP nantinya akan mengakomodasi usulan terkait tata ruang yang masih tertinggal. Salah satu contohnya yakni status hutan adat yang masih banyak disampaikan, namun belum masuk dalam draft perda RTRWP Kalteng tersebut.
Menurutnya, pangakomodasian hutan adat menjadi suatu langkah penting. Tidak hanya sebagai upaya memberikan payung hukum terhadap hutan adat yang ada di Kalteng. Tetapi juga menjadi langkah mitigasi terjadinya masalah di masa depan.
Dia berharap melalui kajian dan konsultasi publik yang dilakukan di 14 kabupaten dan kota se-Kalteng selama ini, diharapkan penyusunan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 bisa menjalankan fungsinya sebagai tindak lanjut pemantapan revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.
(Deddi)
0 Comments