PURUK CAHU – Wanita berinisial F (42) warga kelahiran Muara Teweh Kabupaten Barito Utara yang berdomisili di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) dikarena kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu, Kamis 19/05/2022 pukul 16.30 Wib.
Menurut Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto menuturkan terlapor diamankan diparkiran Pelabuhan Kota Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung.
Penangkapan terhadap terlapor pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan diparkiran Pelabuhan Puruk Cahu.
”Saat dihampiri untuk dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 2,80 gram yang dibungkus diplastik klip transparan dikantong celana milik terlapor serta 1 buah Handphone,” jelas Kasat Narkoba.
Terlapor digelandang ke Mapolres Mura beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya Tidak Kemana mana Tapi Saya Ada Dimana mana" tutup Iptu Heri Purwanto.
(Ady Natha)
0 Comments