Kapuas

Lakukan Pelanggaran, Oknum Anggota Polres Kapuas Diberhentikan 

KAPUAS - Seorang oknum anggota kepolisian Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial SR diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dan disersi. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dipimpin langsung Kapolres Kapuas Ajun Komisaris Besar Polisi Qori Wicaksono Pada, Senin 27 Februari 2023. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap oknum anggota Kepolisian Polres Kapuas berinisial SR berlangsung di halaman polres setempat, dihadiri para pejabat utama, perwira dan anggota polres Kapuas. 

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum anggota polres Kapuas berpangkat inspektur dua tersebut ditandai dengan pencoretan foto yang bersangkutan secara simbolis oleh Kapolres Kapuas Akbp Qori Wicaksono. Dalam upacara PTDH tersebut Kapolres Kapuas Akbp Qori Wicaksono juga sekaligus memberikan penghargaan terhadap sejumlah personel polres kapuas yang berprestasi dan pemberian kenaikan pangkat pengabdian.

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas Akbp Qori Wicaksono berharap pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan terakhir kalinya. Anggota polres Kapuas diharapkan dapat menjaga nama baik institusi kepolisian termasuk menjaga nama baik keluarga sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan yang berujung pada pemecatan dari kedinasan.

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments