P. Raya

Larangan WNA 14 Negara Masuk di Kalteng

PALANGKA RAYA - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Covid-19 Pusat menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia untuk melarang Warga Negara Asing masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dalam 2 Minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.

Negara dimaksud adalah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas Varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan negara Perancis. Selain itu negara yang secara geografis berdekatan dengan 4 negara di atas seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan negara Lesotho serta negara yang jumlah kasus  Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Negara Denmark.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dia memperingatkan, kenaikan kasus transmisi varian Omicron bakal jauh lebih tinggi dari Delta. "Tetapi, (pasien varian Omicron) yang dirawat lebih sedikit (dibanding Delta)," kata Budi, dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sehingga, Budi mengungkapkan, strategi layanan dari Kemenkes dari yang sebelumnya ke rumahsakit (RS) sekarang fokusnya ke rumah.Menurut Budi, mayoritas pasien terkonfirmasi varian Omicron di Indonesia saat memiliki gejala ringan dan tidak bergejala.  

Dalam Press Release nya, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah tetap mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan atau handsanitizer.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments