SUMUT - Diduga menghina Simbol Negara, Kepala Burung Garuda pada pet Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang mengarah ke kiri, Dewan Pimpinan Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara melaporkannya ke Polisi Resort Setempat.
Ketua DPD GPMN Kabupaten Madina Azanul Akbar Panjaitan, mengatakan kami telah melaporkan ke polres setempat dengan surat keberatan nomor : No. 0121/GPMN/MN/IX/2021 terkait Pelecehan Simbol Negara, Hari senin tanggal 13 september 2021 fihaknya telah menerima surat undangan untuk memberikan keterangan terkait laporan DPD GPMN. Yakni masalah dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara penempatan lambang Burung Garuda pada foto Bupati dan Wakil Bupati Madina TA 2021.
“Benar. Bahwa hari ini kita dari DPD GPMN Madina telah menerima surat undangan dari Polres Madina atas laporan kita mengenai dugaan pelecehan simbol negara pada kepala Burung Garuda di foto topi wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang mengarah ke kiri.” Kata Ketua GPMN ini, dalam rilisnya yang di terima Huma Betang.
Menurutnya, Tidak sesuai dengan PP No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, kepala Burung Garuda mengarah ke kanan yang artinya kebaikan.
Lanjutnya, mereka juga menilai bahwa dugaan penghinaan simbol negara ini telah mencederai sila-sila Pancasila. Serta mengacu pada tindak pidana Pasal 57 jo. Pasal 69 UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negera serta lagu kebangsaan.
“Saya berharap. Semoga dengan laporan kita ini nantinya bisa memberikan efek jera. Atau bisa membuat siapa aja ke depan dapat lebih berhati-hati lagi dalam menghargai simbol atau lambang negara. Yang nota bene para pejuang kita dengan darah dan nyawa untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah,” Tutupnya.
Menurut Catatan, Kepolisian Polisi Resort Mandailing Natal (Polres Madina) berdasarkan Surat No. SP.lidik/540/IX/RES.7.4./2021/Reskrim tanggal 10 September 2021 dan Surat Perintah Tugas No. SP.gas/540.a/IX/RES.7.4./2021/Reskrim tanggal 10 September 2021, mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara. Yakni penempatan lambang Burung Garuda pada foto Bupati dan Wakil Bupati Madina TA 2021 yang telah tersebar luas dengan sengaja di instansi pemerintahan. Dan bahkan ke tingkat desa yang ada di Kabupaten Madina.
Dan guna kepentingan penyelidikan tersebut, pihak Satreskrim Polres Madina yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Azwar Anas SH MH, mengundang Ketua DPD GPMN Madina Azanul Akbar Panjaitan selaku pelapor. Agar hadir ke Polres Madina pada tanggal 16 September 2021 untuk dimintai keterangan.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK melalui Kasatreskrim Polres Madina AKP Azwar Anas SH MH, menjawab pertanyaan terkait pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara menjawab, sebagai tindaklanjut adanya pengaduan dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara ini, Polres Madina telah mengeluarkan surat undangan kepada si pelapor guna, meminta keterangan untuk keperluan penyilidikan.
“Benar. Untuk dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara itu telah kita tindaklanjuti dengan mengundang si pelapor. Untuk mendengarkan keterangan atau kesaksian,”kata Kasat Reskrim.
(Alexis Ceca)
0 Comments