BARITO UTARA - Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan lima orang tersangka pemilik sabu-sabu. Kelima orang tersangka diciduk, Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar jam 11.45 WIB, di Jalan Ronggolawe, Gg Sama Arep, Rt 33A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasat Narkoba AKP Slameto, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, dalam keterangan persnya,Rabu (4/8/2021) menyampaikan, kelima orang tersangka ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,60 gram bruto dan barang bukti lainnya.
Adapun ke lima tersangka tersebut yaitu, Supriady als Supri (40) warga Jalan Nusa Indah, Gg Nusa Indah Rt 006, Rw. 002, Kelurahan Lanjas. Redha Pramana Putra als Reda (30) warga Jalan Nusa Indah, Rt 006, Rw. 002, Kelurahan Lanjas. Kemudian Suhadi Ahmad als Hadi (34) warga Jalan Jendral Sudirman, Rt 033, Kelurahan Melayu. Ade Le Mainaki als Ade (26) warga Jalan Keladan, Rt 004, Rw. 001, Kelurahan Lanjas dan Wahyu Ramadhan als Wahyu (29) warga Jalan Ronggolawe, Rt 33A, Kelurahan Melayu.
Ditambahkan Kasat Narkoba Slameto, penangkapan para tersangka ini pada Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekitar jam 11.45 WIB, di Jalan Ronggolawe, Gg. Sama arep, Rt.33A, Kelurahan Melayu.
Kelima pelaku tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan infromasi dari masyarakat terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor di tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan. Ditemukan pula satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu di bawah karpet, imbuh Kasat Narkoba. Dari hasil penggeledahan lanjutan di temukan lagi satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di belakang rumah yang dihuni para terlapor. Selanjutnya barang bukti dan terlapor digelandang ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. AKP Slameto.
AKP Slameto menambahkan, barang bukti yang diamankan bersama lima tersangka yaitu 3 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, 9,60 gram bruto, 1 buah timbangan digital warna hitam, 15 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah tas kecil berwarna hitam bertuliskan HAOSHUAI.
Kemudian 2 buah buku catatan, 2 buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik yang masing masing berwarna hitam dan hijau, 2 buah pipet kaca, 1 buah hp merk Infinix warna hitam, 1 buah hp merk Samsung A01 Core warna biru, uang tunai sebesar Rp7.120.000,-.
Ada pun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mardedi / Syarbani)
0 Comments