PALANGKA RAYA – Seiring sudah melandainya kasus Covid-19, pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan salat berjamaah di tempat ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 2022 di Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengatakan, meskipun sudah diperbolehkan, namun bukan berarti masyarakat abai akan protokol kesehatan atau prokes. Harus disiplin menjalankan anjuran kesehatan tersebut.
“Termasuk kepada pengurus Masjid kami imbau agar bisa mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung prokes. Ini demi keamanan salat berjamaah agar terhindar dari sebaran Covid-19,” ungkapnya melalui via whatsapp, Sabtu 9 April 2022.
Hasan pun meminta kepada pengurus tempat ibadah agar tetap menyiapkan alat pendukung prokes. Pengelola tempat ibadah juga harus menyesuaikan jumlah jamaah sesuai kapasitas rumah ibadah, hingga soal durasi ibadah berjamaah. Selanjutnya tambah Hasan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun.
Selain itu menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Juga tidak ketinggalan menyediakan masker cadangan.
“Intinya pemerintah pada Ramadan tahun ini memberi kelonggaran atau memperbolehkan umat muslim melakukan ibadah Ramadan secara normal. Tetapi prokes ketat harus mampu dijalankan,” pungkas Hasan.
(Deddi)
0 Comments