Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Mariani Sabran, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan harus menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (2/6/2026).
Menurut Mariani, pembahasan difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan, termasuk persoalan Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat, dan berbagai dokumen kepemilikan lahan yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat.
Ia menyambut baik keterlibatan BPN dalam pembahasan tersebut karena dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
"Kami ingin memastikan seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan pertanahan. Jangan sampai ada kesalahan langkah dalam mengambil keputusan yang justru merugikan masyarakat," ujarnya.
Mariani menegaskan pemerintah harus lebih cermat dalam menerbitkan izin usaha maupun Hak Guna Usaha (HGU), sehingga tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola atau menempati suatu lahan.
Selain itu, perlindungan terhadap tanah adat juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, hukum adat harus tetap dihormati dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyelesaian sengketa lahan.
Ia menjelaskan banyak konflik pertanahan saat ini berawal dari kepemilikan lahan pada masa lalu ketika masyarakat belum memiliki dokumen resmi, sehingga sering terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan.
DPRD Kalimantan Tengah menargetkan Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan dapat diselesaikan pada Juni 2026.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak di Kalimantan Tengah.
(Era Suhertini)
0 Comments