P. Pisau

Masyarakat kalteng boleh mudik antar kabupaten

PULANG PISAU - Bagi masyarakat Kalteng yang ingin ,udik lebaran antar kabupaten di wilayah Kalteng (agloremasi) tidak dilarang. Warga dinyatakan boleh keluar - masuk kabupaten lain yang masih berada di wiayah Kalteng menjelang Idul Fitri 1442 H ini. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah kalteng Fahrizal Fitri. Ia mengatakan hingga saat ini Pemprov Kalteng belum menetapkan agloremasi tentang kebijakan larangan mudik lebaran, "Satu Kalimantan Tengah ini merupakan agloremasi, jadi tidak ada pembata-san antar kabupaten/kota, yang ada hanya pembatasan antar provinsi," ucap Fahrizal Fitri. Hal senada diungkapkan Bupati Pulang Pisau H Edy Prawoto saat diwawancara, Senin (3/5/2021). Ia mengatakan, jika sudah dilakukan chek point di prbatasan Kalsel-Teng maka dirasa tidak perlu lagi dilakukan di perbatasan antar kabupaten. "Chek point yang dilakukan di perbatasan antar provinsi sudah mewakili, sedangkan posko - posko di perbatasan antar kabupaten cukup berjaga-jaga dalam rangka meman-tau dan melakukan pengamanan saja, " ucap Edy usai mengikuti Vicon Rakor. Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19 di daerah yang diikuti Mendagri, Menhub, Menag, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Ka BIN, Jaksa Agung, Ka BNBP/Kasatgas Covid-19, Gubernur se-Indonesia, dan Bupati se-Indonesia, Senin (3/5/1021) di aula mess Pemkab Pulang Pisau. Kendati demikian Bupati Edy berharap agar masyarakat Kabupaten Pulang Pisau tetap menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan pada saat perjalanan mudik antar kabupaten di Kalteng. "Ini penting karena pada saat perjalanan banyak kemungkinan bisa terjadi. Selain menerapkan protokol kesehatan masyarakat juga harus hati-hati dalam melakukan perjalanan, " tukas Edy Prawoto. PLT Kadis Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi ketika dikonfirmasi membenarkan informasi mengenai diperbolehkannya mudik antarkabupaten ini." Boleh, cukup membawa KTP yang menunjukkan bahwa warga tersebut adalah warga kalteng, " sebut Supriyadi.

 

(Sadiyo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments