P. Raya

Menyoroti Isu Malpratik di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Pihak Keluarga Mengarah Lapor ke MKDKI

PALANGKA RAYA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan Provinsi menghasilkan sejumlah poin kesimpulan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III, Siti Nafsiah, menyoroti isu malpraktik sebagai poin utama dalam pertemuan tersebut, menandakan seriusnya DPRD dalam menghadapi keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan. Senin (26/02/2024). 

"Dengan adanya catatan khusus dari Komisi III terkait peningkatan layanan kesehatan sekaligus menanggapi dugaan malpraktik itu ada sejumlah hal yang memang perlu disikapi," ujarnya seusai melakukan RDP. 

Adapun terkait dugaan mal praktik, pihak rumah sakit  dr. Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan mengarahkan keluarga pasien untuk melaporkan dugaan malpraktik kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), apabila merasa sistem layanan dari tenaga kesehatan tidak sesuai prosedur.

Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menyebutkan, saran ini disampaikan di karenakan masih adanya ketidak puasan dari pihak keluarga terhadap pernyataan pihak rumah sakit atas kasus yang sebelumnya terjadi. Sehingga penyampaian saran untuk menindak lanjuti melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). 

"Untuk penyampaian bahwa rumah sakit menyatakan bahwa semua penanganan sudah sesuai prosedur, sementara keluarga pasien merasa ada ketidak sesuaian, menciptakan situasi dimana terdapat perbedaan persepsi,"ucapnya.

Ia juga menambahkan sesuai tugas dan fungsinya, lembaga ini bisa menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, bahkan memutuskan kasus pelanggaran dalam layanan kesehatan ataupun prosedur medis yang diberikan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, tidak boleh sembarangan menyatakan malpraktik dalam kegiatan layanan kesehatan. Sebab, ada atau tidak adanya pelanggaran prosedur harus berdasarkan putusan dari MKDKI selaku lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan tersebut. 

"Makanya untuk laporan dari pihak keluarga sangat disarankan, sehingga nanti ada penyataan langsung dari lembaga ini apakah memang terjadi kesalahan prosedur atau tidak,"tegasnya.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments