Barsel

Mewujudkan Raperda menjadi Perda khusus dalam Pengelolaan sampah

BUNTOK – Saat ini adanya wacana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan (Barsel) bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyepakati satu rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut diungkapkan Raden Sudarto selaku Ketua Bapemperda DPRD Barsel, dimana ia  mengatakan, pihaknya telah menyepakati Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Ia mengatakan, “ Hasil Raperda yang merupakan fasilitasi di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu telah  disepakati bersama dalam rapat kemarin,” katanya.

Dan untuk selanjutnya raperda tersebut akan dibuat persetujuan bersama, antara pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Barsel dalam rapat paripurna nantinya. Dalam pengelolaan sampah ini diselenggarakan berdasarkan azas tanggung jawab berkelanjutan serta azas kesadaran dan kebersamaan tentunya.

Ia mengungkapkan, “ Dengan adanya tujuan sesuai azas ekonomi dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sember daya,” ucapnya.

Harpannya dengan selesainya pembahasan raperda tersebut dapat berguna dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah di daerah ini. Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat yang telah dilaksanakan, disamping membahas raperda tentang pengelolaan sampah, pihaknya juga membahas raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

Ia menerangkan, “Nantinya Raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini belum dapat disepakati dan bahkan raperda tersebut dicabut,” Lugasnya.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments