Kalteng

Nekat Unggah Video Porno Ke Medsos Bersama Mantan Kekasinya

PANGKALAN BUN - Pemuda bernama Muhammad Syahrani, 24 tahun warga Kelurahan Baru, P.Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, menjadi tersangka tindak pidana UU ITE, akibat nekat menyebarkan video porno bersama mantan kekasihnya, ke medsos lantaran sakit hati .

Video tersebut juga, dikirimkan kepada orang tua bunga, yang kemudian melaporkan pria tersebut, kepolres kobar yang di release, pada jumat 20/01/2023. Pers release dipimpin langsung, Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Akp Angga Yuli. Motif tersangka menyebarkan, video porno tersebut sebagai upaya meminta kembali motor yang, dikuasai korban. Pasalnya kendaraan tersebut dibeli dengan uang, bersama saat masih berpacaran dulu.

Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, menjelaskan awal mulanya korban, dan tersangka ini memiliki hubungan. Layaknya orang berpacaran selama 4 tahun lebih. Selama berpacaran, tersangka mengaku sudah 10 kali, melakukan hubungan layaknya suami istri, dan merekamnya sebanyak 2 kali di kosan tersangka .

Kekesalan tersangka dengan mantannya, karna memiliki kekasih lain dan merasa diselingkuhi maka tersangka, meminta motor yang dibeli bersama namun oleh korban tidak dihiraukan sampai pada akhirnya, terjadilah keributan dan tersangka nekat menyebarkan video porno, yang di-unggah ke medsos sebanyak dua kali, melalui akun instagram dan  juga facebook pada 16 januari 2023.

Bahkan akun media sosial yang digunakan, untuk menggunggah video, tersebut adalah milik korban. Karena itulah tersangka memiliki akses, untuk bisa menggunakan akun medsos korban, karena awalnya merasa saling percaya dan berpacaran sudah cukup lama sehingga pasword, atau akun mereka bisa di akses.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27, ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas uu nomor, 11 tahun 2008 tentang informasi, dan transaksi elektronik dengan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

(Rudi Bintoro)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments