P. Raya

Nunu Andriani:  Arti Penting dan Peranan Arsip

PALANGKA RAYA - Setiap organisasi pasti memiliki arsip untuk disimpan. Mungkin awalnya tidak begitu banyak, namun seiring waktu dan peningkatan aktivitas kegiatan jumlah arsip akan bertambah banyak.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Arsip memiliki peranan penting bagi suatu instansi atau organisasi sebagai bahan pengambilan keputusan dan dapat dijadikan alat bukti bila terjadi masalah. Arsip dapat bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur,” ungkapnya pada Kamis 30 Maret 2023.

Nunu menambahkan, bahwa Dispursip Prov. Kalteng saat ini melalui bidang arsip sedang melakukan penataan arsip agar kearsipan di lingkungan Pemprov Kalteng makin tertata rapi dan mudah didapatkan jika diperlukan. Dunia tanpa arsip adalah dunia tanpa memori, tanpa kepastian hukum, tanpa sejarah, tanpa kebudayaan dan tanpa ilmu pengetahuan, serta tanpa identitas kolektif.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments