Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah dalam rangka pendalaman kebijakan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK Akses Pembiayaan).
Agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap kebijakan sektor jasa keuangan sekaligus upaya memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM sebagai pilar penting perekonomian daerah.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai dinamika akses pembiayaan UMKM di Kalimantan Tengah, termasuk tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh pembiayaan, serta langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui sektor jasa keuangan.
UMKM dinilai memiliki peran vital dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi daerah.
Sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, peningkatan produktivitas UMKM menjadi salah satu prioritas utama, termasuk melalui penguatan akses pembiayaan.
Data menunjukkan penyaluran kredit perbankan terus meningkat, dari Rp4,738 triliun pada Desember 2017 menjadi Rp8,162 triliun pada Agustus 2025. Sementara itu, proporsi usaha kecil dan menengah pada 2025 mencapai sekitar 21,58 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 25 persen pada 2029, mencerminkan besarnya potensi sektor ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menyampaikan bahwa kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, POJK Akses Pembiayaan menjadi langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan serta mendorong lembaga jasa keuangan lebih proaktif dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM dengan skema yang lebih adaptif dan berorientasi pada pengembangan usaha.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, H. Siti Aseanti, mengapresiasi berbagai upaya OJK dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah. Ia menilai kebijakan yang mendorong kemudahan pembiayaan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas UMKM dan memperkuat daya saing ekonomi daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi konstruktif dan interaktif yang membahas implementasi kebijakan kemudahan akses pembiayaan serta berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha. Masukan strategis yang dihimpun diharapkan dapat memperkuat sinergi antara OJK, DPD RI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas akses pembiayaan UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah yang inklusif dan berkelanjutan.
(Era Suhertini)
0 Comments