PULANG PISAU - Tarif retribusi feri merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau.
Hingga saat ini PAD dari sektor tersebut telah mencapai Rp 500 juta lebih.
Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi, mengatakan bahwa PAD terbesar dari Dishub Kabupaten Pulang Pisau berasal dari angkutan sungai yakni, pada kisaran 80 90 persen PAD di Dishub dari feri Rp 500 juta lebih.
Selanjutnya, kata Supriyadi, PAD lainnya dari sektor parkir, juga mulai dimaksimalkan oleh pihaknya.
"Kalau parkir tidak terlalu besar. Sekitar Rp24 jutaan. Namun kami juga berupaya meningkatkan PAD dari sektor tersebut,” ucapnya.
Untuk memaksimalkan penggalian PAD dari angkutan sungai, Supriyadi, berharap agar agar pejabat yang berkenaan dengan ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) dapat diisi.
“Isi dengan orang yang berkompeten. Begitu juga dengan LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan). Karena saat ini banyak yang kosong. Kalau sudah terisi kami bisa memberikan tugas belajar. Karena bidang tersebut sangat strategis untuk mendongkrak PAD,” katanya.
Ia menambahkan, dermaga feri yang saat ini tengah dibangun Kementerian Perhubungan di tiga kecamatan nantinya, akan diketola masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam berita acara serah terima aset tanah juga ditekankan, dalam rangka pemberdayaan potensi masyarakat dan pemerintah daerah maka, angkutan penyeberangan itu dikelola pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik angkutan.
"Kita berkerjasama dengan masyarakat dalam memaksimalkan PAD feri penyebarangan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dermaga feri itu yang dibangun dengan menggunakan anggaran dari APBN itu yakni, Mintin Anjir Sampit Kecamatan Kahayan Hilir, Badirih Maliku Mulya, Kecamatan Maliku dan Palampahen Pangkoh, Kecamatan Pandih Batu.
Sebelumnya, Supriyadi mengungkapkan, karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam hal ini Dishub tidak menyediakan armada feri. Supriyadi menegaskan, pihaknya akan menggandeng masyarakat yang ingin membuka Usaha jasa feri penyeberangan.
“Tentunya masyarakat yang memiliki komitmen. Karena nanti ada hak dan kewajiban yang harus | dilakukan. Salah satu kewajiban pengusaha angkutan feri adalah memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah daerah. Yakni berupa retribusi sebesar 10 persen. Jadi nanti kami hanya memungut retribusi saja," tambahnya.
Untuk memaksimalkan pemungutan retribusi itu, kata Supriyadi, Disbub Pulpis akan menempatkan petugas di masing masing loket masuk gerbang dermaga.
“Nanti akan ada petugas yang berjaga selama 24 jam di loket. Merekalah yang akan memungut retribusi. Semua dermaga akan ada petugasnya," tegas Supriyadi.
(Antang)
0 Comments