PURUK CAHU, – Senin, 07/08/2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten setempat melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun 2022.
Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP, M.Si, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, yaitu Likon dan Rahmanto Muhidin. Turut hadir juga Bupati Mura, Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Rejikinoor, Forkopimda, anggota DPRD Mura, asisten Sekda, serta beberapa tamu undangan lainnya yang turut menghadiri acara tersebut..
Rapat paripurna ini juga menjadi kesempatan untuk mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya yang telah memasuki akhir masa jabatan 2018-2023.
Doni menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten setempat terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. sebagaimana proses ini telah dilakukan sebelumnya.
Dalam sambutannnya tersebut, ia mengatakan, " Apa yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif pada Minggu ketiga bulan Juni 2023 kemudian diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) oleh DPRD Mura untuk diagendakan dalam rapat paripurna," katanya lugas.
Ia menjelaskan bahwa tahapan awal dalam pengajuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 adalah meminta pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Mura mengenai Raperda yang diajukan. Selanjutnya, pihak pemerintah memberikan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda tersebut.
(Ady Natha)
0 Comments