Kalteng

Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura Periode 2018-2023 Diumumkan

PURUK CAHU, – Bertempat di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna yang membahas pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2018-2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP, M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, yaitu Likon dan Rahmanto Muhidin. Hadir juga Bupati Mura, Perdie M. Yoseph, dan Wakil Bupati, Rejikinoor, serta Forkopimda dan anggota DPRD Mura, asisten Sekda, dan undangan lainnya.

Pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 79 ayat (1).

Ia menyampaikan, "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2018-2023," ucapnya.

Selanjutnya, acara berlanjut dengan penyerahan dan penandatanganan berita acara oleh Bupati Perdie M. Yoseph, Ketua DPRD Doni, dan unsur pimpinan DPRD, yang disaksikan oleh tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments