PALANGKA RAYA - Komisi pemilihan umum (KPU ) Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan Di kantor KPU Provinsi Kalteng, Kamis (29/8/2024)
Paslon H. Agustiar Sabran - H. Edy Pratowo mendatangi kantor KPU Provinsi Kalteng untung mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kalteng Periode 2024-2029. Dengan diiringi ratusan simpatisan dan dari partai partai pendukung juga dan dimeriahkan seni budaya daerah Jawa dan Seni Budaya Kalimantan Tengah pada hari Kamis, (29/8/2024) pagi.
Agustiar dan Edy diusung lima partai politik, diantaranya Partai Gerindra, PAN, PKS, Perindo dan PKN. Mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Hari terakhir pendaftaran dan akan di tutup pada jam 13.59.
Sastriadi didampingi komisioner KPU provinsi Kalteng menerima berkas pencalonnya dan diperiksa, dan sesuai prosedur dan diterima. Proses pencalonan Paslon salah satu tahapan yang krusial dan tata cara pencalonan sudah disampaikan ke LO, sudah dikomunikasikan.
Lebih lanjut Sastriadi mengatakan, Tentang penetapan syarat minimal suara sah politik sebesar 10% dari keseluruhan jumlah suara hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 atau sama dengan minimal 137.725 suara sah.
“Kelengkapan dan keabsahan dokumen dan terakhir kelengkapan persyaratan masing masing calon Paslon indikator acuan kami diterima atau dikembalikan. Status diterima akan diberi surat pemeriksaan kesehatan ke RSUd dr. Doris Sylvanus Palangka Raya,"tutupnya.
(Era Suhertini)
0 Comments