Kriminal

Pasutri di Kapuas Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu

KUALA KAPUAS - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, karena terkait narkotika jenis sabu.

 

Sepasangan suami istri berinisial KM dan GT itu, tak berkutik saat ditangkap petugas disebuah barak tempat tinggalnya, di Jalan BPP Gang Perikanan Satu RT 19 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas berhasil menemukan barang bukti  paket sabu dengan berat brutto 0,85 gram. Barang bukti lainnya, alat hisap sabu yang disimpan di belakang pintu kamar tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah ditangkap, malam itu juga kedua tersangka pasangan suami istri ini beserta barang bukti langsung dibawa Satnarkoba Polres Kapuas untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut. Besok harinya, kedua pasutri ini beserta seorang tersangka kasus narkoba lainnya dibawa petugas ke Labkesda Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, dari introgasi awal bahwa tersangka KM mendapatkan sabu dari Banjarmasin seharga Rp700 ribu.

Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibagi-dibagikan kembali dan sebagian dipakai  atau digunakan oleh tersangka KM bersama dengan istrinya, GT.  Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan dengan pasal 114 junto ayat 1 dan pasal 112 junto ayat 1  serta pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

(IR/MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments