P. Raya

Pekerja Mandiri Bisa Mengajukan Pindah Memilih.

PALANGKA RAYA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Wawan Wiraatmaja Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  mengatakan, pekerja mandiri bisa mengajukan pindah memilih. “Pekerja mandiri seperti pedagang pecel lele, tukang soto Lamongan, atau pedagang pasar yang berasal dari luar daerah bisa mengajukan pindah memilih,” ucapnya Kamis 11 Januari 2024.

Wawan Wiraatnaja menambahkan, para pekerja mandiri tidak punya pimpinan. Akan tetapi pekerja mandiri memang nyata bekerja di luar domisili. Sehingga data dukungannya yang disiapkan berupa surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai beserta KTP- Elektronik atau Kartu keluarga.  Ada beberapa alasan untuk bisa mengurus pindah pemilih, yakni tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

Selain itu alasannya yakni penyandang disabilitas, bekerja di luar domisili, menjalankan tugas belajar seperti mahasiswa atau menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili. Dan Ada 2 batas waktu untuk pindah memilih ini. Batas waktu  15  Januari dan 7 Februari,” Tuturnya.

Batas 7 Februari 2024 masih berlaku untuk alasan tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana. Lebih lanjut Wawan menjelaskan, Batasan ini diberlakukan atas hasil Judicial Review UU 7/2017 di MK pada Pemilu 2019. Terkait alasan pindah domisili, KTP & KK baru, akan mendapat 5 surat suara.

”Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih. Mereka tidak kehilangan haknya dan  tetap bisa memilih di tempat asal,” Tutup Wawan. 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments