Puruk Cahu – Sejumlah persyaratan dikeluarkan serta keterbatasan kuota dalam pelaksanaan ibadah haji pasca pandemi Covid-19. Salah satunya yaitu pembatasan usia bagi calon jamaah haji. Usia calon jamaah yang diperbolehkan berangkat adalah 65 tahun ke bawah.
Syarat tersebut menjadi perhatian bagi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin yang kemudian mengharapkan dan meminta agar pemerintah pusat agar tahun depan mengupayakan pelonggaran batas usia Calon Jemaah Haji (CJH).
Pelonggaran ini diperlukan agar jamaah yang usianya 65 tahun ke atas bisa berangkat pada tahun-tahun mendatang. Kata politisi PKB ini, Kamis (30/6/2022).
“Pemerintah harus mencari tahu, apakah pembatasan usia hanya berlaku tahun ini saja. Jika berlanjut, pemerintah harus dapat berkomunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi agar kebijakan itu dievaluasi,” imbuhnya.
Ketua fraksi PKB DPRD Mura ini mengapresiasi positif terkait kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang telah mengizinkan kembali jamaah dari indonesia untuk berangkat haji, dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi covid-19.
(Ady Natha)
0 Comments