Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Provinsi Kalteng secara resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kotawaringin dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara offline dan virtual di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Rabu pagi 4 Agustus 2021.
Terkait dengan hal tersebut Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo mengatakan bahwa berbagai persiapan tentunya telah dilakukan dalam rangka mewujudkan DOB Provinsi Kotawaringin, meskipun tak dapat dipungkiri perjalanannya masih panjang.
“Yang namanya sudah diajukan, tentunya sudah ada pertimbangan-pertimbangan, dan juga ini tahapan-tahapannya masih panjang. Karena nanti akan dikirim ke Pusat, kemudian disana juga ada tim independen atau tim penilai, yang menilai layak atau tidaknya,” ucap Edy saat diwawancarai usai rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Kalteng.
Dia juga menambahkan bahwa sama seperti di daerah, misalnya ingin melakukan pemekaran Desa, Kecamatan atau bahkan Kabupaten tentunya ada proses atau tahapan yang akan dilalui. Sehingga nantinya keputusan final, layak atau tidaknya DOB Provinsi Kotawaringin menjadi sebuah Provinsi ada di Pemerintah Pusat.
Sementara itu salah seorang perwakilan Pemuda dari Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Chandra Ardinata saat diwawancarai menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalteng dan Ketua DPRD Kalteng.
Sementara itu saat ditanya terkait dengan kesiapan wilayah calon DOB terkait dengan hal lain seperti kesiapan wilayah maupun Sumber Daya Manusia (SDM), dia menilai bahwa berdasarkan dari kajian yang telah dilakukan tentunya wilayah DOB Kotawaringin tentunya layak dijadikan Provinsi.
"Selain wilayahnya yang luas, juga potensi-potensi lainnya juga menjadi pertimbangan. Harapannya dengan didorongnya DOB Provinsi Kotawaringin dapat menjadi momentum untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan untuk masyarakat.
(Deddi)
0 Comments