P. Raya

Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disahkan menjadi Perda

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Provinsi Kalteng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam Rapat Paripurna yang digelar secara offline dan daring di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Rabu 4 Agustus 2021.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut mewakili Pemprov Wakil Gubernur H. Edy Pratowo beserta sejumlah jajarannya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno serta hadir pula Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng diantaranya H. Abdul Razak, Hj Faridawaty Darland Atjeh dan H. Jimmy Carter.

Adapun dalam agenda rapat paripurna kali ini, juga mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bencana, Duwel Rawing disampaikan bahwa Raperda tersebut sangat penting dalam rangka penanggulangan bencana alam dan non alam khususnya di wilayah Kalteng saat ini dan masa akan datang.

“Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan dalam rangka penyelenggaran penanggulangan bencana di Kalteng,” ucap pria yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng tersebut.

Selanjurnya dia menyampaikan bahwa Pansus Raperda tersebut juga telah melakukan pembahasan bersama tim dari pihak eksekutif dan hasilnya juga telah di setujui oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), serta tujuh fraksi DPRD Kalteng juga telah menyepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun disaat yang sama Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa Pansus telah melakukan pembahasan dan melaksanakan tugas dengan baik, dalam rangka penyelesaian Raperda Penanggulangan Bencana.

Sementara itu setelah dilakukan penyerahan berkas oleh Ketua Pansus kepada Ketua DPRD Kalteng, akhirnya Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara resmi disahkan menjadi Perda.

 

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments