P. Raya

Pemerintah Kalimantan Tengah Susun Peraturan Gubernur untuk Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

PALANGKA RAYA - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Merty Ilona, SP., MP., dalam acara Konsultasi Publik menegaskan pentingnya upaya penghentian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah melalui penyusunan Peraturan Gubernur.

Dalam acara Konsultasi Publik yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Merty Ilona, SP., MP., selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan terus berulang di provinsi tersebut. Merty menekankan perlunya tindakan nyata dari pemerintah, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup, untuk menangani kebakaran hutan dan lahan secara sistematis dan berkelanjutan.

Menurut Merty Ilona, salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan. Dalam rancangan ini, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus. Pertama, pengendalian kebakaran lahan di area yang dikelola oleh badan usaha. Kedua, pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh. Ketiga, penyediaan informasi yang transparan dan akurat mengenai upaya pengendalian kebakaran lahan kepada masyarakat.

Merty juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan konsultasi publik ini adalah untuk mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak, guna menyempurnakan Rapergup. Dengan mengintegrasikan ide-ide baru serta menyesuaikan dengan karakteristik wilayah Kalimantan Tengah, pemerintah berharap aturan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi para pemangku kepentingan untuk menyuarakan ide-ide inovatif dan terobosan baru dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah berharap peraturan yang dihasilkan akan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments