PALANGKA RAYA - Republik Indonesia cabut ribuan ijin usaha yang meliputi tambangan, HGU perkebunan, dan kehutanan. Hal tersebut di sampaikan oleh presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada, Kamis 6 Januari 2022.
Pemerintah pusat mencabut sekitar 2.078 Izin usaha pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rancangan kerjanya. sementara itu untuk hak guna usaha (HGU) untuk pekebunan yang diterlantarkan seluas 34,448 hektar juga dicabut. Dari luasan tersebut sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum. Sisanya sebanyak 9.320 Hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Kemudian pemerintah juga mencabut sebanyak 129 izin sektor kehutanan dengan luas yang mencapai 3.126.439 hektar, izin tersebut dicabut dikarenakan tidak aktif membuat rancangan kerja dan terlantar.
Dari 129 izin sektor kehutanan yang di cabut, sebanyak 50 izin konsesi prusahaan sektor kehutanan dengan total luasan 384.380,73 hektar. dicabut izinya di wilayah Kalimantan Tengah. Hal tersebut dilakukan karena diterlantarkan serta tidak adanya rancangan kerja kedepan. Karena hal tersebut menjadikan Peovinsi Kalimantan Tengah berada diurutan ke tiga dengan luas pencabutan izin lahan setelah provinsi Papua dan Papua Barat.
(Fardoari Reketno)
0 Comments