Barut

Pemkab Barito Utara Bersama Pihak Keamanan Tandatangani Dana Hibah  Pengamanan Pilkada 

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dengan Kepolisian Resort Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh.

Pelaksanaan ini dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara di aula kSetda lantai I, Selasa (21/5/2024).

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan ucapan terima terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dengan regulasi yang sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya,anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang dibebankan pada APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Adapun rincian hibah untuk Kepolisian Resort Barito Utara sebesar Rp6.000.000.000,-, Kodim 1013 Muara Teweh sebesar Rp3.046.000.000,- dan untuk Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh sebesar Rp107.560.000,.

Pj Bupati Muhlis juga menjelaskan bahwa dana hibah kepada Kepolisian Resort Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh disalurkan dalam satu kali pencairan dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini.

Dikatakannya, dengan ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah ini yang merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat terlaksanakan sesuai dengan tahapan  yang telah disusun oleh KPU.

Dikatakannya,kepada penerima dana hibah pengamanan pilkada serentak tahun 2024 agar nantinya dapat mempergunakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

Pj Bupati Drs Muhlis juga berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan penyelenggara Pemilu dan aparatur pengamanan Pilkada agar terus dapat ditingkatkan.Sehingga semua rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur dan bupati, wakil bupati terselenggara dan terlaksanakan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

(Syarbani)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments