P. Pisau

Pemkab Dan Polres Pulpis Deklarasi Peniadaan Mudik 2021

PULANG PISAU  - Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam meniadakan mudik 2021, pemerintah kabupaten serta unsur forkopimda bersama polres pulang pisau mengggelar deklarasi peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H, di halaman mapolres pulang pisau, seni 26/04/2021.  Deklarasi yang dilaksanakan di halaman mapolres pulang pisau ini dipimpin langsung oleh kapolres pulang pisau, Akbp Yuniar Ariefianto, didampingi serta pejabat utama polres pulang pisau beserta forkopimda pemerintah kabupaten pulang pisau, deklarasi peniadaan mudik ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran covid-19 serta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Acara deklarasi dilanjutkan dengan pelepasan tim patroli bersama himbauan larangan mudik dan pemasangan spanduk, diseluruh wilayah kecamatan se kabupaten pulang pisau. Kapolres Pulang Pisau Akbp Yuniar Ariefianto mengatakan, pemantauan arus mudik akan melibatkan tim gabungan dari pemda, TNI-Polri, tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, guna memastikan tidak ada yang melaksanakan mudik.. Kapolres juga menyampaiakn kebijakan moda transportasi dibatasi mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021. Kapolres juga menyampaikan polres pulang pisau telah mengambil inisiatif dalam upaya mendukung larangan mudik dengan cara humanis dan presisi. Salah satunya dengan menggelar lomba video larangan yang diperlombakan secara terbuka untuk umum, oleh karenanya kapolres pulang pisau berharap semua pihak mendukung serta turut serta melaksanakan himbauan larangan mudik ini. Karena pemerintah tidak ingin idul fitri tahun ini justru menjadi penyebab ledakkan penyebaran covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau.

 

 

(Hermawan Mihing)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments